BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Rapat Tahunan Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Walisongo Purwokerto, yang selanjutnya disingkat RTK PMII Walisongo Purwokerto adalah forum permusyawaratan tertinggi ditingkatan PMII Komisariat Walisongo Purwokerto.
RTK PMII Walisongo dianggap sah apabila dihadiri minimal 1/2 lebih satu dari jumlah Anggota yang registrasi.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
RTK PMII Walisongo Purwokerto diselenggarakan pada tanggal 23-24 April 2011 dan bertempat
digedung MI Al Ittihad Pasir Kidul.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS
Pasal 3
WEWENANG DAN TUGAS
Pasal 3
RTK PMII Walisongo Purwokerto mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Melakukan evaluasi dan penilaian atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus PMII Komisariat Walisongo Purwokerto masa khidmat 2010-2011
Menetapkan keputusan-keputusan RTK PMII Walisongo Purwokerto.
Memilih dan menetapkan ketua Komisariat PMII Walisongo Purwokerto masa khidmat 2011-2012 dan tim formatur.
BAB IV
PESERTA
Pasal 4
PESERTA
Pasal 4
Peserta dalam Rapat Tahunan Komisariat (RTK) PMII Walisongo Purwokerto dibagi menjadi Peserta Penuh, Peserta Peninjau dan Tamu Undangan
Peseta Penuh adalah seluruh pengurus komisariat PMII Walisongo Purwokerto Masa Khidmat 2010-2011, seluruh anggota PMII Komisariat Walisongo Purwpokerto yang hadir dalam RTK dan dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing Ketua Rayon serta mengikuti persidangan
Peserta Peninjau adalah seluruh anggota PMII Komisariat Walisongo Purwokerto yang tidak mendapat surat mandat dari masing-masing ketua Rayon maupun komisariat
Tamu Undangan adalah seluruh peserta yang khusus mendapat undangan secara resmi untuk mengikuti RTK PMII Walisongo Purwokerto.
Pasal 5
Kewajiban Semua Peserta:
Setiap peserta yang melanggar ketentuan pasal ini, maka pimpinan sidang berhak menegur peserta sidang yang bersangkutan.
Setiap peserta wajib menaati peraturan RTK PMII Walisongo Purwokerto.
Setiap peserta wajib menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas sidang-sidang RTK PMII Walisongo.
Setiap Peserta hanya boleh bicara atas izin presidium sidang.
Setiap Peserta Wajib mengikuti Seluruh Persidangan yang ada
Hak Peserta Penuh
1. Setiap Peserta Penuh mempunyai hak suara
2. Setiap Peserta Penuh mempunyai hak bicara
Hak Peserta Peninjau dan Tamu Undangan
1. Setiap Peserta Peninjau membunyai hak bicara
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 6
PERSIDANGAN
Pasal 6
Sidang pleno adalah persidangan dalam rangka mengambil kebjakan final, dihadiri oleh seluruh peserta yang terbagi dalm lima persidangan :
Sidang pleno I membahas dan menetapkan Tata Tertib pemilihan presidium sidang.
Sidang pleno II membahas dan mengesahkan Tata Tertib RTK PMII Walisongo Purwokerto
Sidang pleno III membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tarbiyah PMII Walisongo Purwokerto
Sidang pleno IV membahas dan mengesahkan Tata Tertib pemilihan Ketua Komisariat PMII Walisongo Purwokerto.
Sidang pleno V pemilihan dan penetapan ketua Komisariat PMII Walisongo Purwokerto masa khidmat 2011-2012.
Pasal 7
Pimpinan sidang
Pimpinan sidang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris yang ditentukan dari dan oleh peserta RTK PMII Walisongo Purwokerto.
Pimpinan sidang komisi terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta yang bersangkutan.
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Quorum
Setiap sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ½ lebih 1 jumlah peserta.
Jika poin 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda 2 x 5 menit. Kemudian jika waktu tersebut telah terprnuhi dan peserta belum memenuhi quorum maka sidang dibuka kembali dengan persetujuan peserta sidang.
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
Jika poin 1 tidak terpenuhi maka pimpinan sidang berhak menentukan secara lobi.
Jika poin 2 tidak terpenuhi maka pimpinan sidang berhak menentukan melalui pemungutuan suara secara terbuka.
Suara terbanyak sah otomatis menjadi keputusan sidang.
Pasal 11
Berita Acara Persidangan
Seluruh hasil persidangan harus dicatat dalam berita persidangan.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
Tata tertib ketentuan umum PMII Komisariat masa khidmat 2011-2012 dan tim formatur akan diatur dalam tata tertib tersebut.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang RTK PMII Walisongo.
Ditetapkan : Purwokerto
Hari :……………..
Tanggal :……………..
Waktu :……………..
Pimpinan Sidang RTK PMII Walisongo Purwokerto
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
(………………………) (…………………………) (………………………….)
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
(………………………) (…………………………) (………………………….)
1 komentar
click to leave a comment!
Harrah's Cherokee Casino Resort Welcomes COVID-19
ReplyHarrah's Cherokee Casino 춘천 출장샵 Resort 충청북도 출장마사지 Welcomes COVID-19 Camping in 파주 출장샵 Cherokee. 천안 출장마사지 Harrah's 안동 출장마사지 Cherokee Casino Resort Welcomes COVID-19 Camping in Cherokee
EmoticonEmoticon